• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

PCNU Jombang Tandatangani Akta Hibah Tanah Bekas Kantor PCNU Lama

PCNU Jombang Tandatangani Akta Hibah Tanah Bekas Kantor PCNU Lama
Foto kegiatan (Dok: PCNU)
Foto kegiatan (Dok: PCNU)

NU Online Jombang,
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang melakukan penandatanganan akad hibah tanah yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Jombang. Kegiatan itu dihadiri oleh kedua belah pihak dan beberapa saksi.

 

Penandatanganan dilaksanakan di kantor notaris H. Mayuni Desa Candi Mulyo, Jombang. Tanah tersebut adalah tanah yang pernah digunakan untuk kantor PCNU Jombang sebelum akhirnya kantor PCNU dipindahkan ke Mojoagung, Jombang.

 

Menurut Mochamad Mukhlis, Sekretaris PCNU Jombang, sebidang tanah itu adalah milik pribadi yang dihibahkan untuk dikelola dan diberdayakan PCNU Jombang. 

 

"Hari ini telah dilakukan penandatanganan akta hibah tanah yang pernah digunakan untuk kantor PCNU Jombang. Hibah tersebut berasal dari pak Hari Pranoto yang dulu pernah tinggal di Wersah dan Kepatihan Jombang, lalu sekarang tinggal di Bandung," ujarnya.

 

Ia menambahkan, hibah berupa sebidang tanah tersebut telah lama dilakukan oleh kedua belah pihak tetapi belum terselesaikan administrasi formalnya. Kali ini, status tanah tersebut akhirnya menemui titik terang. Dengan melakukan penandatanganan akta hibah, maka PCNU telah memiliki bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum.

 

"Sebenarnya tanah itu sudah dihibahkan oleh pak Hari pada tahun 1980, jadi sudah 40 tahun yang lalu. Hanya saja, saat itu hanya ada surat legal yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pak Hari dengan PCNU yang diwakili oleh KH Baidhowi. Namun pada saat itu pengurusan surat akta belum selesai," jelas Mukhlis.

 

Dengan terpenuhinya administrasi atau akta hibah tanah tersebut yaitu untuk memperjelas dan menjaga penguasaan tanah. Sehingga tanah bisa terlindungi oleh aturan negara, dan aset hibah akan aman.

 

"Penandatanganan langsung dilakukan oleh pak Hari Pranoto sebagai pemilik tanah, dengan saksi mas Aan dan seorang Pendeta. Lalu dari pihak PCNU ditandatangani langsung oleh KH Salmanuddin Yazid, selaku ketua PCNU dan H. Sulthon selaku bendahara PCNU Jombang yang juga turut menyaksikan," pungkasnya.

 

Kontributor : Syaiful Chabib

Editor : Fitriana


Editor:

Daerah Terbaru