• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

Menelaah Ketahanan dan Kedaulatan Pangan di Masa Pandemi

Menelaah Ketahanan dan Kedaulatan Pangan di Masa Pandemi
Ilustrasi (Banten.go.id)
Ilustrasi (Banten.go.id)

Oleh: Arif Fachrudin Achmad*

Sejak wabah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020, gerak dunia melambat. Wabah yang belum diketahui pasti kapan berhentinya, membuat banyak perusahaan mengetatkan ikat pinggangnya dengan melakukan penghentian proses produksinya hingga berujung pada PHK massal. Resesi ekonomi menghantui banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Serangan Covid-19 tidak hanya berhenti di situ saja, Organisasi Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) menyampaikan akan adanya ancaman kelangkaan pangan di masa pandemi.

Menanggapi peringatan dari FAO, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengontrol ketersediaan bahan pokok hingga ke daerah-daerah pada 13 April 2020 (katadata.co.id., 20 April 2020), serta memerintahkan jajarannya  melalui video conference di Jakarta pada Kamis 30 april 2020 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) agar meninjau kesiapan ketahanan pangan mulai dari produksi hingga tahap distribusi (Tempo, 1 Mei 2020). Kementerian Pertanian selaku lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam bidang pertanian dan pangan tampak kelabakan menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi tantangan ketahanan pangan di tengah pandemi corona ini.

Mengapa Indonesia seakan kelabakan dengan peringatan FAO? Bukankah Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya agraria melimpah?

Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan 

Dalam diskursus perdebatan ilmiah tentang konsep ideal pemenuhan pangan suatu negara, dua konsep arus utama inilah yang menghegemoni pemikiran para pelaku maupun cendekia. Keduannya hanya memiliki satu kesamaan, anti terhadap kelaparan. Namun sangat bertolak belakang implementasinya dalam pemenuhan pangan.

Banyak orang yang berpandangan bahwa ketahanan pangan adalah fase menuju kedaulatan pangan. Sing penting wareg dhisik, mungkin itu gambaran sederhana tentang konsep ketahnan pangan. Namun bagaimana cara pemenuhan dan terjaminnya pasokan pangan itu bisa dengan cara apapun. Di sinilah rongga yang seringkali dimainkan oleh kartel pangan untuk memaksakan impor komoditi.

Menurut FAO, Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. Dalam konsep ketahanan pangan ini, rangkaian proses pemenuhan atas pangan tidak dijelaskan. Prinsipnya, jika seseorang itu bisa memenuhi kebutuhan pangannya, tidak peduli bahan pangan itu didapat dari hutang, menggadai barang atau membeli cash. 

Ironinya, dengan melimpahnya sumber daya agraria, negara kita justru menganut konsep ketahanan pangan dalam pemenuhan pangan nasional. Konsep yang menurut hemat penulis, tidak memiliki aspek moral, karena negara bisa melakukan impor komoditi pangan kendati petani kita sedang panen raya atau bahkan surplus.

Hal tersebut bisa dilihat dari data kementerian pertanian 5 tahun terakhir. Walaupun kementerian pertanian menyatakan bahwa beberapa komoditas pertanian kita telah swasembada, namun angka impor masih cukup tinggi. Pada tahun 2014 produksi beras sebesar 70,8 juta ton menjadi 83 juta ton pada 2018. Pun demikian dengan jagung, tumbuh produksinya sebesar 3.91 persen pertahun. Produksi jagung pada tahun 2014 sebesar 19 juta ton lalu menjadi 30 juat ton pada 2019. Namun pada saat bersamaan impor pangan juga terus terjadi. Beras misalnya, pada tahun 2015 impor beras sebesar 861 ribu ton, tahun 2016 sebesar 1.3 juta ton, tahun 2017 sebesar 256 ribu ton dan tahun 2018 sebesar 2.25 juta ton. Dan yang membuat miris, disaat stok garam produksi lokal cukup melimpah, justru angka impor garam semakin membengkak, dari 2,75 juta ton di tahun 2019 menjadi 2,92 juta ton di tahun 2020

Lalu Bagaimana dengan Kedaulatan Pangan? 

Sesungguhnya kedaulatan pangan telah diadopsi oleh Indonesia sebagai tujuan pembangunan pertanian dan pangan. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Kemudian pada periode pertama pemerintahan Jokowi-JK kedaulatan pangan dijadikan salah satu tujuan pembangunan seperti yang termaktub dalam Program Nawacita.

Dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang kedaulatan pangan dijelaskan, bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (Bab I, pasal 1, poin 2).

Undang-undang ini mengamanatkan kepada negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati dan budaya juga turut berkontribusi pada keanekaragaman pangan lokal. Dalam konsepsi kemandirian pangan, negara tidak diperkenankan untuk menciptakan penyeragaman pangan (baca: beras). Yang harus digenjot oleh negara adalah menumbuhkan semangat masyarakat untuk kembali pada produksi pangan lokal. Misalnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, sebagai penghasil komoditas jagung terbesar di NTT, namun dalam sensus BPS dari tahun ke tahun, angka konsumsi terbesar habis untuk membeli jagung. Di awal panen, mereka mengkonsumsi beras sebagai bagian dari gengsi dan saat uang menipis, mereka kembali membeli jagung dengan harga yang lebih mahal daripada yang mereka jual. Dan masih banyak kasus serupa ditemui dibanyak daerah di Indonesia.

Lalu Bagaimana Islam Memandang tentang Pangan? 

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid, Rasullulah Saw pernah bersabda, “Seluruh umat manusia mendapatkan hak yang sama di dalam air, padang rumput, dan api”. Di sini menjelaskan bagaimana kepemilikan kebutuhan dasar manusia, yang di situ dicontohkan adalah air, padang rumput dan api, seharusnya bisa dinikmati oleh umat secara luas. Hal ini, jika kita kontekstualisasikan hari ini, padang rumput adalah tanah subur yang digunakan untuk bertani dan berkebun. Maka dalam Islam, pangan adalah hak rakyat. Dan dalam kontesk negara modern, maka negara berkewjiban mengatur sedemikian rupa agar pemenuhan pangan suatu negara tidak dimonopoli oleh segelintir orang.

Konsepsi mengenai pengelolaan agraria sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat di atas seharusnya bisa menjadi titik tolak kita dalam membangun orientasi pembangunan nasional pertanian kita.

Umat harus belajar untuk mandiri dan berdaulat atas pangannya.
Dalam filosofis masyarakat Jawa, dalam setiap musibah yang datang, kita dituntut untuk selalu bersyukur. Saat mengalami kecelakaan, motor rusak dan tangan patah misalnya, kita masih berkata “untung jik urip”, “untung ga kenek sirahe” da berbagai ucapan syukur lainnya. Karena itulah masyarakat nusantara selalu melihat krisis dengan kacamata peluang. 

Dengan memahami kondisi kekinian, agaknya sulit untuk bergantung pada negara. Tidak ada jalan lain, umat haruslah melakukan upayanya secara mandiri, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan keluarganya. Banyak metode pertanian modern yang bisa dilakukan dilahan sempit. Metode pertanian hidroponik misalnya. Hanya berbekal kemauan untuk belajar dan berusaha serta bahan baku yang relative mudah dicari, kita sudah bisa menghasilkan sayuran, buah hingga ikan segar. Jika belum menyelesaiakan problem kemandirian pangan, namun setidaknya bisa mengurangi pengeluaran keluarga, syukur bisa menambah pemasukan.

Kami membayangkan jika pertanian hidroponik ini dikerjakan dan dikelola rumah tangga per dasawisma, maka dalam satu lingkungan RT akan ada 4-5 pertanian hidroponik. Dengan model pertanian yang selang-seling, dasawisma A menanam tomat, Dasawisma B menanam kangkung, selada, dasawisma B menanam cabai dan seterusnya, maka lingkungan dalam 1 RW saja sudah bisa menjadi sentra hidroponik. selain lingkungan akan menjadi asri, warga juga bisa dapat memanfaatkan ini sebagai sarana rekreasi dan menambah income. Dan jika ini dilakukan secara konsisten dengan didukung oleh pemerintah, insya’ Allah problem pangan akan teratasi, meskipun pandemi covid-19 ini belum tahu kapan usai.

Semoga bisa menjadi manfaat bagi kita semua, Wallahu a'lam bish-shawab.

*Penulis adalah Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Jombang


Editor:

Opini Terbaru