• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Opini

Lembaga Keuangan Syariah: Tantangan dan Spirit Lebih Maju

Lembaga Keuangan Syariah: Tantangan dan Spirit Lebih Maju
H Khoirul Anam, Ketua BMTNU Jombang Pusat. (Foto: Istimewa)
H Khoirul Anam, Ketua BMTNU Jombang Pusat. (Foto: Istimewa)

Oleh: H Khoirul Anam*

Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam tulisan ini adalah semua Lembaga Keuangan Syariah, mulai dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/KJKS/BMT, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan Leasing Syariah.

 

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mulai tumbuh diawal tahun 1990, dengan berdirinya beberapa BPRS kemudian berdiri BMI (Bank Muamalat Indonesi).  Kemudian mulai tumbuh Baitul Mal wat Tamwil-Baitul Mal wat Tamwil (BMT-BMT) dan Bank Umum Syariah. Setelah krisis 1998, banyak berdiri Bank Umum Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS).

 

Hal ini dikarenakan bank syariah atau sistem bagi hasil yang ada di bank syariah dinilai lebih tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan dengan bank konvensional, karena dalam sistem bank syariah tidak mengenal resiko negative spread, yaitu di mana bunga deposito lebih besar dari bungan pinjaman. Di mana resiko negative spread ini yang menyebabkan kebangkrutan bank konvensional di saat krisis moneter tahun 1998.

 

Bagaimana tidak bangkrut, bank konvensional saat itu harus membayar biaya bunga deposito, sedangkan dana tesebut tidak bisa disalurkan dalam bentuk kredit, karena besarnya bunga dan karena kondisi ekonomi yang sedang krisis.

 

Kemudian banyak berdiri juga LKS yang lain, seperti Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan Leasing Syariah. Sehingga sampai saat ini sudah lengkap LKS di Indonesia. Ada 2 Hal yang menjadi harapan besar bagi bagi Umat Islam khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya terhadap LKS yaitu :

 

Pertama, pertumbuhan asset dari LKS yang besar, agar peranan LKS dalam pengembangan ekonomi bisa mempunyai peran dan pengaruh yang besar serta LKS bisa mewarnai corak sistem ekonomi yang ada di Indonesia.

 

Kedua, agar LKS betul-betul mempraktikkan sistem syariah dengan baik dan sempurna, sehingga betul-betul dirasakan pembeda antara sistem konvensional dengan sistem syariah.

 

Harapan terhadap besarnya aset LKS ini tentu tidak berlebihan karena rakyat Indonesia adalah mayoritas adalah kaum Muslimin, sehingga kalau  seluruh kaum Muslimin mempunyai komitmen yang kuat untuk ikut membesarkan LKS, maka bukan suatu yang mustahil kalau market share LKS akan menjadi  besar. Kemudian harapan agar LKS betul-betul melaksanakan sistem syariah secara benar dan lebih maksimal, juga tidak berlebihan. Di awal-awal berdirinya bank-bank syariah ada jargon, bank syariah bukan hanya sekadar bank. Artinya bank syariah berbeda dengan bank konvensional, kalau bank konvensional adalah bank yang hanya bertransaksi dalam simpanan dan transaksi pinjam meminjam, sedangkan bank syariah tidak hanya sekadar transaksi penyimpanan dan pinjaman, tetapi dengan sistem syariah membuka peluang transaksi dengan berbagai akad, seperti Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Wadiah, Qord, dan lain-lain.

 

Dengan menerapkan semua akad-akad tersebut, maka LKS sangat berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, karena LKS memungkinkan masuk di sektor riil sebagai bagian dari pelaku usaha sektor riil. Misalkan dalam menerapkan akad Musyarakah atau Mudharabah, LKS bisa sebagai Shohibul Maal (pemilik modal) dalam usaha yang dikerjasamakan atau sebagai investor yang menempatkan modal dalam sebuah usaha riil.

 

Dengan kedua akad tersebut memungkinkan bagi LKS untuk masuk terlibat langsung dalam sektor riil, sehingga diharapkan bisa lebih mengerakkan dan menumbuhkan sektor riil.  Di sinilah pembeda LKS dengan lembaga keuangan konvensional yang hanya sebagai kreditur dengan sektor pengusaha, sehingga hubunganya hanya terbatas antara kreditur dan debitur.

 

Kalau kedua harapan tersebut bisa terealisasi, maka sistem ekonomi syariah akan bisa mewarnai sistem ekonomi di Indonesia menjadi lebih kuat ke arah sistem ekonomi syariah dibandingkan ke arah sistem ekonomi kapitalisme dan liberalisme. Sehingga apa yang dicita-citakan dari sistem ekonomi syariah akan mudah terwujud, misal tercapainya keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi dan lain-lain.

 

Namun dalam perjalanannya LKS belum bisa menjawab harapan-harapan yang ada, karena keterbatasan SDI yang mumpuni dan memahami fikih muamalah. Di samping itu masyarakat juga belum berani untuk diajak berbisnis dengan sistem syariah. 

 

Seperti kasus Yusuf Hamka, ada kemungkinan kesalahan di pihak bank yang pegawainya belum menjalankan syariah dalam hal ini amanah (kejujuran) sehingga terjadi frout. Kemungkinan yang lain pihak JH belum memahami produk syariah sehingga merasa dirinya dirugikan. 

 

Padahal menurut hemat kami jika keduanya bisa menjalankan bisnis (akad) syariah dengan benar (sesuai dengan aturan fiqih yang ada) dan di komunikasikan dengan baik dan benar tidak akan terjadi kesalahpahaman.

 

Pencapaian dan Penerapan LKS

Sampai saat ini, dalam perkembangan dan pelaksanaan LKS, belum bisa seperti yang diharapkan. Dalam pencapaian aset, market share-nya dibandingkan dengang lembaga keuangan konvensional masih sangat kecil sekali.

 

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa market share LKS di Indonesia masih sangat kecil. Di antaranya adalah : 

 

Pertama, kemampuan LKS dalam merebut pasar lembaga keuangan konvensional masih sangat rendah, hal ini disebabkan dalam kemampuan bersaing belum kompetitif terutama dalam hal “pricing” (harga). Terkesan peroleh hasil investasi dalam bentuk tabungan maupun deposito di LKSi tu lebih rendah dari konvensional, tetapi harga di pembiayaan lebih mahal di syariah. 

 

Kedua, segmen pasar yang dibidik di LKS masih menguasai di pasar homogen dan emosional, belum bisa menguasai pasar rasional. 

 

Ketiga, kondisi ini menunjukkan bahwa aset yang dimiliki oleh segmen pasar LKS memang kecil. Dengan masih kecilnya market share ini tentu apa yang diharapkan tentang besarnya aset LKS belum menjadi kenyataan. Entah sampai kapan kondisi ini.

 

Keempat, Sumber Daya Insani pengelola dan praktisi lembaga keuangan syariah yang memahami syariah yang sesuai dengan fiqih muamalah masih sangat terbatas, sehingga sampai saat ini pegawai bank syariah asal mau dan mengerti definisi produk-produk bank syariah.  

 

Sedang berkaitan dengan harapan agar LKS itu menerapkan sistem syariah secara sempurna (kaffah) juga masih belum terealisasi. Masih terkesan di mata umum tidak ada bedanya antara LKS dengan LK konvensional. Hal ini karena sebagian besar LK syariah banyak yang mempraktikkan akad Murabahah dalam pembiayaan, sehingga terkesan hubungan LKS juga sama dengan LK konvensional yaitu hubungan antara kreditur dan debitur. Sehingga jargon bank syariah, bukan sekadar bank, tidak terlihat. LKS belum berani menerapkan akad Mudharabah atau Musyarakah secara murni dengan mitra atau nasabah, karena dipandang masih banyak resiko. Kondisi ini sangat bisa dimaklumi, karena masyarakat, khususnya dunia usaha belum siap dengan penerapan akad-akad syariah tersebut, karena kemungkinanya pengusaha akan memberikan keuntungan lebih besar kepada LKS.

 

Kedua, masalah pelayanan. Dalam masalah pelayanan daya saing LKS masih kalah dengan LK konvensional. Pelayanan ini bukan sekadar di pelayanan front liner, melainkan juga menyangkut inovasi produk dan IT yang dipakai. Untuk meningkatkan daya saing dalam pelayanan ini dibutuhkan kualitas SDI dan keberanian berinvestasi dalam IT.  Dalam hal ini LKS menghadapi banyak kendala yang menyangkut SDM, keterbatasan dana untuk berinvestasi dalam IT. Namun demikian dalam keterbatasan tersebut, untuk meningkatkan daya saing dalam pelayanan, LKS harus berani meningkatkan kualitas SDI dan berinvestasi dalam IT.

 

Bagaimana LKS bisa menerapkan sistem syariah dengan lebih baik dan sempurna, salah satu kuncinya adalah pada kualitas SDI. SDI LK syariah seharusnya adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang LKS yang dikelolanya, menguasai tentang sistem syariah dengan berbagai akad baik teori maupun praktiknya, kemudian bisa membuat produk-produk LKS yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta berani menjalankan dalam kegiatan bisnis LKS. Harapannya semua akad-akad syariah seperti akad Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah terpraktikkan dengan baik secara seimbang di LKS, sehingga betul-betul dirasakan dengan mudah ada perbedaan antara LK syariah dengan LK konvensional.

 

Kalau dua hal tersebut di atas bisa menyatu yaitu market share LKS besar dan praktiknya sesuai betul dengan sistem syariah, maka LKS akan betul-betul mewarnai sistem ekonomi di Indonesia menjadi sistem ekonomi syariah dan mengikis sistem kapitalis liberal, sehingga tujuan sistem syariah terciptanya keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan dapat terwujud. Insyaallah.

 

*Penulis adalah Ketua Baitul Mal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) Pusat


Editor:

Opini Terbaru