• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

Keputusan PCNU Jombang: Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Harus Sesuai Protokol Covid-19

Keputusan PCNU Jombang: Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Harus Sesuai Protokol Covid-19
Rapat Syuriyah PCNU Jombang. (Foto: Istimewa)
Rapat Syuriyah PCNU Jombang. (Foto: Istimewa)

NU Jombang Online, 
Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menyepakati terkait dengan pelaksanaan ibadah dan amaliyah di bulan Ramadhan saat pandemi Covid-19. Kesepakatan itu berdasar atas rapat internal Syuriyah PCNU Jombang.

Salah satu Wakil Syuriyah PCNU Jombang, Kiai M Sholeh menyebut, bahwa segala ibadah dan amaliyah bulan Ramadhan tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan medis saat Covid-19. Seperti membiasakan pola hidup bersih dengan rajin cuci tangan, jaga jarak, menseterilkan tempat ibadah dengan cairan disinfektan, memakai alat pelindung diri, dan seterusnya.

"Ibadah dan amaliyah selama bulan Ramadhan dilaksanakan sesuai protokal pencegahan Covid-19," katanya, Kamis (16/4).

Adapun ibadah yang dimaksud seperti jamaah maktubah, jamaah Jumatan, jamaah Tarawih, shalat Ied, qiyamul lail, tadarus, pengajian menjelang berbuka puasa, megengan, kenduren, dan maleman.

"Semua itu tetap diadakan dilaksanakan tetapi harus sesuai protokol pencegahan Covid-19," jelasnya.

Kendati demikian, keputusan ini tidak bersifat umum, melainkan hanya sebatas di daerah atau lokalitas. Untuk itu, di daerah lain tidak harus mengikuti keputusan-keputusan yang sudah disepakati PCNU Jombang.

Lebih lanjut, Ketua PCNU Jombang, KH Salmanudin Yazid menegaskan, amaliyah dan ibadah Ramadhan tidak harus dilakukan di masjid dan mushala seperti pada bulan Ramadhan sebelumnya. Namun, bisa juga dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Hal ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang meliputinya. Yang menjadi poin pentingnya adalah pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan protokol Covid-19.

"Prinsipnya surat edaran (SE) PCNU tidak melarang ibadah di masjid dan mushala. Semua imbauan pasti harus memperhatikan SOP kesehatan," ujarnya.

Takmir masjid dan mushala yang hendak menggelar shalat berjamaah seperti Tarawih, shalat maktubah harus bisa memastikan para jamaahnya mengikuti protokol Covid-19, misalnya jaga jarak. Di samping itu, takmir juga perlu menyiapkan setidaknya tempat cuci tangan dengan gel pembersih tangan.

Jika tidak demikian, imbuhnya, takmir sebaiknya menginformasikan agar shalat jamaah dikerjakan di rumahnya masing-masing. "bagi mushala atau masjid yang tidak bisa menyiapkan dan melaksanakan SOP atau protokol kesehatan maka masjid tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan jamaah shalat Tarawih dan sebagainya," pungkasnya.

Pewarta: Ahmad 
Editor: Syamsul Arifin 


Editor:

Daerah Terbaru