• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Fiqih

Ini yang Harus Diperhatikan Panitia Kurban dan Orang yang Berkurban di Era Pandemi

Ini yang Harus Diperhatikan Panitia Kurban dan Orang yang Berkurban di Era Pandemi
Moh. Makmun, Ketua PC LTMNU Jombang (Foto : Moh. Makmun)
Moh. Makmun, Ketua PC LTMNU Jombang (Foto : Moh. Makmun)

NU Jombang Online,
Esok hari (20/07) adalah Hari Raya Idul Adha tahun 2021. Karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19 dan Pemerintah baik pusat hingga daerah juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka ada hal penting yang harus diperhatikan oleh panitia kurban sekaligus masyarakat yang akan berkurban.

Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Jombang, Mohammad Makmun akan memberikan beberapa hal penting yang harus dipahami oleh panitia kurban dan masyarakat yang akan berkurban.

"Bagi Panitia Kurban, mereka harus mengerti tata cara dan adab menyembelih qurban sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Panitia juga harus menentukan uang tambahan untuk biaya penyembelihan. Seperti kurban sapi ada biaya jagal dan lain sebagainya. Ini penting," jelas Makmun.

Menurut Makmun, hal ini sangat penting karena ketika seseorang menyerahkan hewan kurban, hendaknya panitia kurban memperjelas. Selain menerima hewan kurban, panitia hendaklah meminta uang yang digunakan untuk keperluan kurban.

"Uang itu dapat digunakan untuk membeli kantong plastik atau wadah daging yang akan diberikan ke penerima daging. Selain itu, uang tadi juga dapat digunakan untuk membeli bumbu makanan yang dipakai untuk konsumsi panitia," paparnya.

Di masa PPKM Darurat, lanjut Makmun, hendaklah daging kurban langsung dibagikan ke rumah penerima daging, sehingga tidak terjadi kerumunan.

"Panitia wajib mengimbau jamaah untuk tidak datang ke masjid atau musala tempat penyembelihan hewan kurban. Sehingga, yang ada di tempat penyembelihan kurban hanya panitia dan orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan," ujar Makmun.
 
Makmun menambahkan, jika hewan kurban jumlahnya banyak, alangkah baiknya jika sebagian hewan kurban tersebut dibagikan ke wilayah yang minim kurban. Yang penting, kata dia, jangan menjual kulit hewan kurban. Hal itu tidak diperbolehkan.

Sedangkan bagi orang yang hendak berkurban, kata Makmun, hendaknya datang ke tempat penyembelihan kurban untuk menyaksikan proses penyembelihan. Saat itu juga, orang yang berkurban dapat memberikan uang untuk proses kurban kepada panitia kurban.

"Jika tidak bisa hadir di tempat penyembelihan hewan kurban, bisa menyaksikan melalui video call. Yang jelas. Baik panitia maupun orang yang berkurban harus taat pada prokes yang berlaku seperti memakai masker dan meminimalisir terjadinya kerumunan," pungkasnya.

 

Pewarta : Rohmadi
Editor : Fitriana


Editor:

Fiqih Terbaru