• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

Ini Tujuan Menikah menurut Imam Ghozali

Ini Tujuan Menikah menurut Imam Ghozali

LAMONGAN, NU Jombang Online, 
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mardiyah Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang KH Yahya Husnan menjelaskan beberapa tujuan nikah menurut pandang Imam Ghozali di dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin.

Tujuan nikah yang pertama menurutnya yaitu untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai sabda Rasu­lullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbunyi 
مَنْ نَكَحَ فَقَدْ أَخْرَزَ شَطْرَ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ الله فِي الشَّطْرِالثَّانِيْ. Hadits ini dalam bahasa Indonesia berati barangsiapa yang sudah melaksanakan perkawinan maka dia telah membentengi setengah agamanya, maka bertaqwalah kepada Allah dari separuh lainnya.

Pernikahan juga dapat menggandakan nilai pahala, seperti solat jamaah seorang yang berkeluarga akan dilipatkan oleh Allah. Mencari nafkah untuk istri dan keluarga, bersabar dengan akhlak mereka yang kurang baik, bersabar di dalam mendidik anak, semua itu mengandung pahala yang sangat besar.

“Tujuan nikah dan niat yang benar yaitu beribadah kepada Allah. Maka Allah akan menjaga keutuhan rumah tangga. Saya dulu juga didawuhi begitu oleh guru saya,” katanya saat mengisi ceramah agama dalam pernikahan santrinya bernama Eva Faizatul Amira dan Mufti Murtadlo di Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Dikatakannya, tujuan kedua untuk taksiru Al-Asir atau memperbanyak kekeluargaan. Untuk meneruskan kelangsungan hidup jenis manusia di muka bumi ini dan itu selaras dengan perintah nabi dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad, تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا, artinya kawinlah kalian supaya kalian berketurunan.

Dalam redaksi hadits yang lain Nabi Muhammad juga bersabda “kawinlah kalian sehingga kalian akan banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat yang lain pada hari kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur.”

“Tujuan nikah yang kedua untuk menambah kekeluargaan. Seseorang setelah menikah akan memiliki dua ayah dan dua ibu, ayah kandung dan mertua,” ujar Kiai Yahya.

Menurutnya, tujuan selanjutnya yaitu tholabul syafaat (meminta pertolongan) dari anak. Dikarenakan jika anak Adam meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga hal, diantaranya anak soleh yang selalu mendo’akannya.

Bahkan sebagian ulama mengatakan walaupun anak itu tidak soleh tapi bila berdoa maka akan bermanfaat untuk orang tua­nya. Orang tua juga mendapatkan syafa’at dari anaknya jika meninggal sebelum baligh.

“Selanjutnya tholabul syafaat dari anak, karena dengan menikah akan memiliki anak, dan anak yang solih dan solihah akan mendoakan orang tua,” tandas Kiai Yahya. (Syarif Abdurrahman)


Editor:

Daerah Terbaru