• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Bahtsul Masail

Hukum Tanaman yang Tumbuh Berkembang ke Tanah Milik Orang Lain

Hukum Tanaman yang Tumbuh Berkembang ke Tanah Milik Orang Lain
Ilustrasi tanaman. (Foto: Freepik)
Ilustrasi tanaman. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Sebagaimana yang diketahui pertumbuhan beberapa tanaman seperti pisang, bambu dan sejenisnya di sebagian daerah sangat subur dan sangat mudah beranak pinak. Karena mudahnya, ketika tanaman tersebut ditanam di pinggir kebun seseorang, tidak jarang anak tanaman tersebut tumbuh di lahan milik tetangga yang terkadang hal itu dianggap mengganggu.

 

Pertanyaan:

A. Sesuai dengan deskripsi masalah milik siapakah anak tanaman yang tumbuh di lahan tetangga tersebut?


B. Bolehkah menanam tanaman sebagaimana deskripsi masalah, ketika hal itu berakibat mengganggu lahan milik tetangga.
(As’ilah dari MWCNU Kabuh)

 

A. Jawaban pertanyaan A

Tetap milik pemilik pohon, namun pemilik tanah boleh menuntut pemilik pohon untuk mencabut atau memindahkan tanaman tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau mencabut atau memindahkan tanaman tersebut maka pemilik tanah berhak mencabutnya.

 

Referensi:

الحاوي الكبير للماوردي ـ ط الفكر (7/ 304)
فَصْلٌ : وَإِذَا حَمَلَ السَّيْلُ بَذْرًا لِرَجُلٍ فَنَبَتَ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ ، أَوْ نَوًى ، فَصَارَ غَرْسًا فَهُوَ لِمَالِكِ الْبَذْرِ ،

 

Terjemah: Ketika ada benih hanyut terbawa banjir kemudian tumbuh di lahan orang lain, maka tanaman tersebut milik orang yang memiliki benih.


الفتاوى الفقهية الكبرى (3/ 166)
إنْ انْتَشَرَتْ عُرُوقُ شَجَرَةِ الْغَيْرِ إلَى أَرْضِهِ جَازَ له مُطَالَبَةُ الْمَالِكِ بِتَحْوِيلِهَا أو قَطْعِهَا من مِلْكِهِ فَإِنْ امْتَنَعَ فَلَهُ تَحْوِيلُهَا فَإِنْ لم يمكن فَلَهُ قَطْعُهَا وَقَلْعُهَا بِنَفْسِهِ وَلَا يَحْتَاجُ إلَى إذْنِ الْحَاكِمِ له في ذلك

Terjemah: Apabila akar tanaman menjalar sampai ke tanah orang lain, maka pemilik tanah boleh meminta pemilik pohon untuk memindahkan atau mencabutnya.bila hal itu tidak di lakukan maka pemilik tanah berhak untuk memindahkannya atau mencabutnya.

 

B. Jawaban pertanyaan B

Tidak boleh.

 

Referensi:

ابانة الاحكام ج 3 ص 157
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه : اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : { مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ } متفق عليه

 

Terjemah: Diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid RA. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: “barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara aniaya maka kelak di hari kiamat Allah swt akan mengalunginya dengan tanah itu sampai tujuh lapis bumi”. (HR. Muttfaq ‘Alaih). 

 

فقه الحديث
. اَنَّ الْاَرْضَ اِذَا مَلَكَهَا مَالِكٌ كَانَ لَهُ اَسْفَلُهَا اِلَى تُخُوْمِ الْاَرْضِ وَاَنَّ لَهُ مَنْعُ مَنْ اَرَادَ اَنْ يَحْفَرَ تَحْتَهَا سَرَابًا اَوْ بِئْرًا وَاَنَّ لَهُ بَيْعُ مَا تَحْتَهَا مِنْ حِجَارَةٍ اَوْ مَعْدَنٍ اَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَاَنْ يَحْفَرَهَا وَيَبِيْعَ مِنْهَا مَا شَاءَ مَالَمْ يَضُرَّ بِمَنْ جَاوَرَهُ فَاِنْ اَضَرَّ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ

 

Terjemah: Orang yang memiliki bumi, maka ia memiliki bagian bawah sampai pada dasarnya bumi. Baginya boleh melarang orang lain yang menggali terowongan, atau sumur. Dan orang yang memiliki permukaan bumi, maka ia boleh menjual apa yang ada di dalamnya yang berupa bebatuan atau bangunan, atau barang tambang. Dan baginya boleh menggalinya atau menjualnya sesuai keinginannya selagi tidak menimbulkan madlorot bagi tetangganya, jika menimbulkan madlorot maka tidak diperbolehkan.

 

*Catatan: Penjelasan di atas merupakan hasil rumuskan as’ilah Bahtsul Masail V PC LBMNU Jombang pada Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H di MWCNU Jombang


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru