• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 18 April 2024

Fiqih

Hukum Tahlilan dan Yasinan bagi Orang yang Berhadas Besar

Hukum Tahlilan dan Yasinan bagi Orang yang Berhadas Besar
Tahlilan. (Foto: blorakab.go.id)
Tahlilan. (Foto: blorakab.go.id)

Seorang warga Denanyar, Kabupaten Jombang memohon penjelasan kepada alfaqir mengenai hukum tahlilan, yasinan, dan nglalar Al-Qur'an (tanpa memegang mushaf) bagi orang yang berhadas besar, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang sedang mempunyai hadas janabah.

Bagi orang yang mempunyai hadas besar seperti di atas haram membaca Al-Qur'an bila:

1. Model bacanya keras, (ukuran) minimal telinganya sendiri yang normal bisa mendengar.

2. Sejak awal baca sudah niat baca Al-Qur'an, meski disertai niat yang lain seperti dzikir.

Namun, bila:
1. Model bacanya pelan, perkiraan telinganya sendiri tidak mendengar (Jawa: umik umik hanya menggerakkan kedua bibir).

2. Sejak awal baca berniat dzikir, doa, ingin dapat berkah Al-Qur'an (tabarruk), menjaga hafalan Al-Qur'an atau pokok baca (tidak ada niatan apa-apa). Maka tidak haram. Karenanya silakan dilanjut tahlilan nya, yasinannya, dan nglalarnya. 

Refrensi : i'anatuttholibin juz 1 halaman 69

Wabillahittaufiq

*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang


Editor:

Fiqih Terbaru