• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Fiqih

Hukum Sandal yang Tertukar saat Kenduri dan Shalat Berjamaah

Hukum Sandal yang Tertukar saat Kenduri dan Shalat Berjamaah
Sandal. (Foto: Dok NU Jombang Online)
Sandal. (Foto: Dok NU Jombang Online)

Sering kita jumpai saat kenduren (kenduri) atau jamaah, sandal seorang peserta hilang, dan ketika ia pulang terakhir, terlihat sepasang sandal yang tersisa, sangat mungkin sandal ini milik orang lain yang tertukar dengan sandal orang tersebut.

Nah, apa status sandal yang tersisa itu? dan bolehkah seorang peserta tersebut mengambil dan memakainya?

Status sandal tersebut adalah luqothoh (barang temuan), karenanya ia boleh mengambil sandal itu, tetapi tidak boleh memakainya kecuali setelah diumumkan sesuai yang berlaku dalam luqothoh atau pemilik sandal tersebut nyata-nyata telah berpaling dari sandalnya (Jawa: wes ora ngreken sandale )

Bila pemilik sandal sudah berpaling atau sudah diumumkan ternyata tidak ada yang mencari, maka sandal temuan itu boleh dipakai.

Refrensi Bugyatul Mustarsyidin halaman 178 :

من اللقطة ان تبدل نعله بغيرها فيأخذها فلا يحل استعمالها الا بعد تعريفها بشرطه او تحقق اعراض المالك عنها .

Wabillahittaufiq

*Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang.


Editor:

Fiqih Terbaru