• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Fiqih

Hukum Mengenakan Hiasan dari Hewan yang Diawetkan

Hukum Mengenakan Hiasan dari Hewan yang Diawetkan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ada seorang jamaah memakai kalung (bukan emas) dengan liontin dari bahan seperti kaca yang di dalamnya ada hiasan dari hewan yang diawetkan.
 
Nah, bagaimana hukum membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut? Dan apakah status hiasan tersebut najis?

Syekh Muhammad Sa'id Romadlon Albuthi mengatakan :
Membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut hukumnya boleh, namun status hewan tersebut tetap dihukumi najis, bila hewan tersebut selain ikan dan belalang.
Namun, karena hiasan tersebut sudah dibalut bahan seperti kaca, maka ia dianggap tidak bersentuhan dengan najis.

Catatan: Bila sedang sholat, kalung tersebut wajib dilepas agar tidak dianggap membawa najis saat sholat.

ما حكم تحنيط الحيوانات غير مأكولات اللحم والتي ميتتها نجسة ؟ يجوز تحنيطها للزينة ونحوها ولكنها تبقى نجسة .

مشورات اجتماعية .شيخ محمد سعيد رمضان البوطي ص ١٨

Wabillahittaufiq

Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang

 


Editor:

Fiqih Terbaru