• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 24 April 2024

Amaliyah NU

Hukum Membaca Basmalah

Hukum Membaca Basmalah

Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Sunah
Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.

2. Haram
Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.

Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.

3. Makruh
Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok ( bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.

Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih.

4. Wajib
Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat.

(Hasyiyah Bajuri I hal. 2)


Editor:

Amaliyah NU Terbaru