• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 24 April 2024

Fiqih

Hukum Makmun Ketinggalan Rakaat Shalat Jumat

Hukum Makmun Ketinggalan Rakaat Shalat Jumat
Shalat Jumat. (Foto: Istimewa)
Shalat Jumat. (Foto: Istimewa)

Seorang warga tanpa menyebutkan identitasnya mengirim sebuah pertanyaan melalui WhatsApp mengenai seseorang yang ketinggalan jamaah Jumat. Bagaimana cara meneruskan shalatnya? 

Dalam Fathul Wahhab dan lainnya dinyatakan sebagai berikut:

A. Bila hanya ketinggalan satu rakaat dan masih mendapatkan satu rakaat bersama imam (masih bisa rukuk secara sempurna bersama imam pada rakaat kedua), maka cukup menambahkan satu rakaat.

B. Bila tidak bisa rukuk secara sempurna bersama imam pada rakaat kedua (ketinggalan dua rakaat), maka menambahkan empat rakaat seperti sholat dzuhur, namun niatnya saat takbirotul ihrom tetap niat sholat Jumat. Inilah yang oleh ahli fiqih dinyatakan sebagai
نوى ولا صلى ،صلى ولا نوى .

Wabillahittaufiq

Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang 


Editor:

Fiqih Terbaru