• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Fiqih

Hukum Jamak Shalat karena Macet Parah saat Perjalanan Dekat

Hukum Jamak Shalat karena Macet Parah saat Perjalanan Dekat
Ilustrasi shalat. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi shalat. (Foto: Istimewa)

Suatu hari seorang jamaah menceritakan kejadian yang menimpa pada dirinya, yaitu :
ia suatu ketika melakukan perjalanan dengan jarak tempuh sekitar 60 km dengan kendaraan pribadi pukul 11:00 WIB, perkiraannya ia sampai tujuan jam 12.30, ternyata di tengah perjalan terjadi kemacetan parah berkilo kilo, akhirnya ia memutuskan jamak ta'khir karena perjalanan sulit diprediksi, dan betul ia sampai tujuan sudah Ashar.

 

Karena hal ini sudah terjadi, maka ia menyampaikan pertanyaan : adakah pendapat ulama yang membolehkan jama' ta'khir sebagaimana yang ia alami?

 

Alfaqir menjawab: Ada, yaitu sebuah pendapat yang dipilih oleh Imam Bandzaniji, sebagaimana yang tertuang dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin:

 

لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البنذنيجي .

 

Catatan: Bila hal tersebut terjadi pada shalat yang tidak bisa dijamak, misalnya shalat Shubuh, sebagaimana yang pernah alfaqir alami saat perjalanan ke Jawa Barat, ternyata pada pukul 03:00 WIB dinihari terjadi keemacetan parah karena nampaknya di depan terjadi kecelakaan, sedangkan waktu Shubuh tinggal sekian menit, maka wajib shalat lihurmatil waktu, dan nanti wajib mengulang shalatnya .

 

Contoh Niat shalat iadah :

 

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبيلة إعادة لله تعالى

قال اصحابنا ولو حضرت الصلاة المكتوبة وهم سائرون وخاف لو نزل الى ان قال لم يجز ترك الصلاة واخراجها عن وقتها بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت وتجب الاعادة .

 

Almajmuk juz 3 halaman 214

 

Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang


Editor:

Fiqih Terbaru