• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 23 April 2024

Opini

Hanya Lima Tindakan yang Boleh Dikafirkan

Hanya Lima Tindakan yang Boleh Dikafirkan
Sumber foto : duniaekspress.com
Sumber foto : duniaekspress.com

Dalam tarikh Islam, perpecahan dalam tubuh umat Islam sudah terjadi semenjak sekitar 30 tahun setelah Baginda Rasulullah SAW wafat. Kondisi ini terus berlanjut, bahkan semakin bertambah parah. Memang, pada awalnya tidak sampai ada ungkapan takfir (mengkafirkan), namun pada akhirnya sampai juga pada takfir.
 
Untuk kasus Indonesia, ungkapan takfir, semula mungkin hanya terjadi, dan berlangsung di kota-kota besar saja. Namun akhir-akhir ini malah menjadi wabah yang sudah merambah kemana-mana dan dimana-mana. Tidak hanya berada dan berlangsung di kota-kota besar saja, tetapi sudah merasuk dan menjangkiti masyarakat yang hidup di pedesaan.
 
Semula antar tetangga hidup damai, rukun, saling bahu membahu dan tolong menolong. Sekarang justeru sebaliknya. Perseteruan, saling menyalahkan, saling caci dan saling mengkafirkan, sudah menghinggap masuk ke dalam ruang keluarga. Antara ayah dan anak saling bermusuhan dan mencaci maki. Antara mertua dan menantu saling menghujat. Antara suami dan istri saling menyalahkan. Ironisnya, pemahaman keagamaan mereka masih sama-sama minim. Kondisi ini, tentu sangat jauh dari nilai-nilai luhur Islam yang mengajarkan kedamaian, kerukunan, tolong menolong dan saling menghormati.
 
Terkait dengan tindakan mengkafirkan orang lain secara membabi buta, maka perlu adanya pelurusan paham-paham yang dangkal tentang Islam yang dikembangkan oleh orang-orang yang suka mengkafirkan orang lain. Meskipun yang mereka kafirkan adalah ahlul qiblat, sama-sama orang Islam sendiri, baik orang lain atau keluarga sendiri. Salah satu dari guru saya, Dr Sayyid Muhammad Alawi al Maliki al Makki mengupas panjang lebar hal tersebut dalam bukun-nya Mafahim Yajibu An Tushahaha, paham-paham yang harus diluruskan, sebagai berikut:
Banyak sekali orang yang keliru dalam memahami hakikat faktor-faktor yang menjadikan seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. 
Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan yang berbeda dengan mereka. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Karena husnuddzan, kami berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban memprakikkan amar makruf nahi munkarlah yang mungkin mendasari tindakan mereka.
 
Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al hasanah).
 
Melakukan amar ma'ruf dengan ma'ruf dan melakukan nahi munkar dengan ma'ruf. Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan  Al-Qur'an:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ 
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan, bantahlah mereka dengan cara yang baik" (QS. An  Nahl:125).
 
Praktik amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan, karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak pintar.
 
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan shalat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah SWT, menjauhi hal-hal yang diharamkanNya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syiar-syiarNya untuk melakukan sesuatu yang anda nilai benar, sedangkan dia memiliki penilaian dan pandangan yang berbeda dengan anda, sedangkan para ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dulu terjadi perbedaan pendapat, kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu, lalu kamu menuduhnya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu, maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah SWT melarang kamu untuk melakukannya dan, menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
 
Al-Allamah al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur al-Haddad mengatakan bahwa, konsensus ulama melarang memvonis kafir kepada ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali untuk lima tindakan:
1. Meniadakan eksistensi Allah SWT
2. Kemusyrikan yang nyata dan, tidak mungkin ditafsirkan lain
3. Mengingkari kenabian
4. Mengingkari prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang wajib diketahui umat Islam tanpa pandang bulu (maa ulima minaddin bidldlarurah)
5. Mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu. 
 
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (ma‘lumun minaddin bidldlarurah) adalah masalah keesaan Allah SWT, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal) dan balasan, surga dan neraka. 
 
Orang yang mengingkari hal-hal tersebut dihukumi kafir dan, tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya, kecuali orang yang baru masuk Islam. Bagi yang baru masuk Islam diberi toleransi sampai mempelajarinya, kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
 


KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriah PCNU Jombang, Jawa Timur, Kepala Madrasah Muallimin Muallimat Bahrul Ulum, Tambakberas


Editor:

Opini Terbaru