Alat Kontrasespsi yang Sesuai Syara’
Deskripsi Masalah
Program keluarga berencana telah dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Suharto sejak era 1970-an. Akan tetapi pro kontra tentang program ini masih saja terjadi di tengah kalangan masyarakat kita. Pro kontra ini terjadi ada kalanya karena sebagian masyarakat menolak mentah-mentah tentang adanya program KB, dan banyak juga sebagian masyarakat hanya menolak tata cara pelaksanaan KB seperti tubektomi dan vasektomi yaitu KB dengan cara memutus saluran sel indung telur bagi wanita dan memutus saluran sperma bagi laki-laki.
Pertanyaan
KB yang bagaimanakah yang tidak dibolehkan atau dibolehkan menurut syara’?
( As’ilah dari warga MWC NU Mojowarno )
Jawaban
KB yang dibolehkan adalah KB yang sifatnya hanya menghambat kehamilan atau mengatur jarak kehamilan, dan tidak sampai mencegah kehamilan secara permanen. Adapun yang mencegah kehamilan secara permanen maka tidak boleh.
Referensi
تحفة الحبيب على شرح الخطيب ـ مشكول (11/ 237)
وَقَوْلُهُ : وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ .أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ عش عَلَى مَرَّ
Terjemah: Haram menggunakan obat yang dapat memutus kehamilan secara total. Adapun obat yang hanya sekedar memperlambat kehamilan maka tidak haram, bahkan bila ada udzur tertentu maka tidak di makruhkan.
HASIL RUMUSAN AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL KE V
LBM NU CAB. JOMBANG
Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H
Di MWC NU Jombang